Kalimantan Barat merupakan kota khatulistiwa, yang beribukotakan Pontianak. Luas wilayah nya adalah 146.807 km² (7,53% luas Indonesia). Merupakan provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Posted by AndI pUTra from West Borneo - - 0 komentar

Christiandy, “ Penentuan Batas Wilayah Daerah Di Atur Mendagri “
Kamis, 02/09/2010
Pontianak-Terjadinya pemerkaran dalam satu wilayah, tentu akan banyak menimbulkan berbagai persoalan, terutama masalah batas wilayah dalam satu daerah yang dimekarkan, untuk mengatasi hal tersebut, tentu kita akan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, ini berarti bahwa legalitas dalam penentuan batas Wilayah merupakan kewenangan Mendagri.
Sedangkan aktivitas atau proses dalam penentuan batas dilapangan, mulai dari penelitian, dokumen, pemasangan pilar batas serta pengukuran, merupakan urusan pemerintah yang bersifat “ Coucurrent”, sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pemerintah dapat mengalokasikan dukungan pendanaanya melalui APBN ( dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan penegasan batas daerah, termasuk mempersiapkan dukungan pendanaannya melalui APBD, sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Kalbar Drs.Christiandy Sanjaya,SE.MM ketika membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Penegasan Batas Daerah yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur, Kamis ( 2/9).
Selanjut, Christiandy, untuk memberi dukungan dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan penegasan batas daerah ini, sekaligus menindaklanjuti arahan Kemendagri, maka Gubernur Kalbar telah menyampaikan pemberitahuan dan penegasan tersebut kepada Bupati/Walikota Se-Kalbar me;a;ui Surat No 125.3/2065/Pem-C tanggal 17 Juni 2010, tentang Penegasan batas daerah antar Provinsi , Kabupaten/Kota Se-Kalbar.
Guna mendukung kelancaran pelaksaaan hal tersebut, maka dipersiapkan data batas daerah masing-masing sesuai kondisi terakhir, yang meliputi identifikasi cakupan wilayah yang berbatasan, segmen batas dan informasi fasilitasi penyelesaian batas yang bermasalah.
Melakukan pendampingan oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota selama pihak ketiga ( konsultan) melaksanakan kegiatan penegasan batas di daerah, mempasilitasi permasalahan penyelesaian batas daerah, termasuk dukungan biaya untuk pendampingan melalui APBD masing daerah.
Melalui forum rapat koordinasi dan sosialisasi ini dapat dijadikan sarana yang efektif , guna menyamakan persepsi dalam percepatan penegasan batas daerah yang mencakup mengenai penetapan batas daerah secara kartometrik di peta, serta penetapan batas melalui survey di lapangan, “ tegas Christiandy.
Hadir dalam Rapat Koordinasi dan sosialisasi tersebut diantaranya Direktur Administrasi dan Perbatasan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Sekda Kalbar, Kepala SKPD terkait, para Camat daerah perbatasan se-Kalbar.( Humasprov/Nasir)



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Leave a Reply